Wartawan Gadungan Peras Warga Rp17 Juta dengan Tudingan Perselingkuhan

17 Juni 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi pemerasan. /Pixabay.com/EmAji/

KABAR TEGAL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember menangkap dua wartawan gadungan, yakni MA (50) warga Kelurahan Slawu dan ME (35) warga Kelurahan Karangrejo.

Kedua orang yang mengaku wartawan tersebut melakukan pemerasan kepada warga sebesar Rp17 juta.

"Peristiwa pemerasan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Pasar Sumberejo, Kecamatan Wuluhan pada Jumat, 11 Juni 2021, dan Depan Masjid Hidayahtullah di Kecamatan Jenggawah pada Sabtu, 12 Juni 2021," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Musisi Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba

MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada 2017.

Lalu, seorang tersangka lagi berinisial ME juga pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor yang kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari.

Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, lanjutnya, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp17 juta karena pelaku mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin dan imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak ditulis di media.

Baca Juga: Soal Kebocoran Data 279 Juta WNI, Polri Segera Sita Server BPJS Kesehatan

"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," tuturnya.

Untuk melancarkan aksinya, lanjutnya, kedua pelaku berbagi peran yakni tersangka ME berperan mencari sasaran korban.

Sedangkan MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang, namun keduanya sama-sama menerima uang dari korban.

Baca Juga: Viral di Medsos, Bocah Tiga Tahun Asal Indramayu Ini Hobi Makan Batu Bata

"Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut di antaranya satu unit mobil Escudo, 3 unit telepon genggam, uang tunai Rp2 juta, dua kartu ID Card wartawan media daring Expresi atas nama kedua tersangka," katanya.

Kadek mengatakan kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya, sehingga keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler