Keputusan Akhir Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ada Ditangan Jokowi

28 Mei 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi KPK. /ANTARA

KABAR TEGAL- Persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian memanas hingga munculkan polemik dan reaksi beragam dari publik.

Sikap tersebut muncul usai mendapati 75 pegawai KPK dinonaktifkan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ada pro dan kontra yang hadir di tengah-tengah masyarakat.

Belum tuntas masalah TWK, kini publik diramaikan dengan isu yang menyebutkan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK tersebut akan mendapat pembinaan, sementara 51 pegawai lainnya telah dipastikan mengakhiri masa jabatannya.

Baca Juga: KPK Berhentikan 51 Pegawai Tak Lolos TWK

Wacana tersebut semakin membawa stigma masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Pasalnya, di antara 75 pegawai KPK tersebut terdapat penyidik senior yang tengah menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat negara.

Dilansir KabarTegal.com dari PikiranRakyat.com, Jumat, 28 Mei 2021, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan pihaknya akan memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan final pimpinan terhadap nasib 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara

"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan. Meski begitu setelah selesai ini semua kami pada saatnya akan melaporkan ke presiden," kata katanya.

KPK telah menggelar rapat koordinasi guna membahas nasib 75 pegawai KPK bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara bahkan turut hadir pula pihak asesor dalam TWK itu.

Hasil rapat koordinasi memutuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Baca Juga: Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Aneh, Antikorupsi Seperti Dimusuhi

Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.

"Pendapat kami tidak serta-merta hasil TWK tidak menjadi dasar pengangkatan atau peralihan pegawai KPK sebagai ASN. Kami tidak serta merta hasil TWK dijadikan dasar maka pada 24 Mei 2021 lalu kami bersama Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN meninjau apa yang jadi indikator dasar," katanya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan bahwa sistem kepegawaian KPK dan sistem kepegawaian ASN berbeda, sehingga KPK harus menyesuaikan dengan persyaratan agar para pegawainya dapat menjadi ASN.

Baca Juga: Diciduk KPK, Bupati Nganjuk Miliki Harta Kekayaan Rp116 M

Sementara itu, perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

"Hari ini saya mewakili 75 orang pegawai membuat laporan resmi terkait proses TWK yang dilakukan KPK. Pengaduan ini untuk praktisnya hanya ditandatangani oleh 15 pegawai," kata Direktur Pembinaan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler