Bongkar Prostitusi Online 'MeChat', Polisi Amankan Sebanyak 50 Orang di Apartemen Green Pramuka

12 Januari 2021, 12:58 WIB
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin saat konferensi pers. /Dok.Humas Polri/

KABAR TEGAL - Polisi membongkar kasus prostitusi online di apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap karena ada laporan warga sekitar soal dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

Baca Juga: Beroperasi Melebihi Ketentuan PPKM, Toko di Semarang Disegel

GP merupakan perempuan yang membantu memasarkan para "kupu-kupu malam".

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa empat smartphone dari tiga tersangka ini telah dijadikan barang bukti.

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya mengatakan, sekitar 50 orang telah diamankan terkait kasus tersebut. Lima puluh orang tersebut mayoritas masih remaja.

Baca Juga: Menaker Sebut Angka Pengangguran di Indonesia Naik 2,6 Juta Akibat Covid-19

"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 pria yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville, Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok" jelas Kapolsek Cempaka Putih.

Kapolsek Cempaka Putih menambahkan, tarif yang dipatok untuk jasa prostitusi online itu berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler