Awas! Penyebar Hoaks Terkait Sriwijaya Air 182 Akan Dikenakan Pasal Berlapis

- 11 Januari 2021, 13:39 WIB
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus. /Dok Humas Polda Metro Jaya/

KABAR TEGAL - Banyaknya bermunculan bohong (hoaks) soal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial, maka pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoaks yang meresahkan itu. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoaks soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Yusri menegaskan, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain. Yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Sebagai Tersangka Kasus Swab Test

Karena itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya. Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoaks sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

Sekadar informasi, beberapa berita hoaks mulai menyebar di medsos. Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream. Karena itu, polisi akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x