KABAR TEGAL - Kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka dengan inisial SNR terus bergulir di meja penyidik Bareskrim Polri.
“Doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I. Kita berharap penyidik segera rampungkan berkas,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., Sabtu, 07 November 2020.
Selain itu, penyidik juga masih menganalisis lebih lanjut konten YouTube yang diunggah tersangka. Video tersebut akan menjadi penguat proses pelimpahan tahap I.
Baca Juga: 4 Pencuri Baliho di Tegal Diringkus Polisi
“Terkait dengan hasil digital forensik itulah yang meyakinkan penyidik untuk memberkas kasus tersebut. Tentunya sebagai tambahan alat bukti. Tentunya nanti diperiksa ahli digital forensik dan hasil laporan itu jadi alat bukti tersendiri,” jelas Karo Penmas.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
“Iya, Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, kecamatam Pakis, Malang,” tambah Karo Penmas.
Baca Juga: Baku Tembak Dengan KKB di Intan Jaya, 1 Prajurit TNI Gugur
Tersangka diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.