Sembilan BUMN Disuntik Modal Negara, Pemborosankah ?

- 7 November 2020, 15:14 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani /ANTARA

KABAR TEGAL - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada konferensi pers virtual, Jumat (06 November 2020) memberikan penjelasan terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN. Salah satunya adalah usaha dalam memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

"Pemberian PMN kepada BUMN sendiri memang merupakan salah satu modalitas dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini bukan suatu dikotomi yang kita bedakan, sifatnya sebetulnya sejalan. Pemberian PMN itu juga disebut dalam PP (Peraturan Pemerintah) yang ada untuk program PEN. Karena kita juga ingin melihat BUMN berpartisipasi dalam membangkitkan kembali perekonomian, membuat lapangan kerja tetap tercipta, membuat kegiatan usaha dilanjutkan yang mempunyai multiplier effect. Jadi pemberian PMN juga merupakan salah satu cara pemulihan ekonomi nasional," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.

Baca Juga: Olah Bakau Jadi Batik, Pengrajin Brebes Dapat Bantuan Alat Produksi

Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun 2021 totalnya sekitar Rp42,385 triliun. 

"Secara total, alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN dan Lembaga Rp42,385 triliun," jelas Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirijal Nur.

Dana tersebut dialokasikan kepada PLN, Hutama Karya, Sarana Multi Griya (SMF), Indonesia Financial Group (IFG) Life-BPUI, Pelindo III, ITDC, Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PAL Indonesia, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Indonesia Exim Bank.

Menepis praktek masa lalu yang menganggap PMN adalah pemborosan, Isa menegaskan bahwa PMN dipastikan tujuan dan penggunaannya.

"Pemberian PMN ke BUMN bukan kucuran dana yang kemudian hilang begitu saja. Kita akan pastikan kucuran dana berbentuk PMN kepada BUMN itu ada tujuannya, ada yang akan dilakukan BUMN itu sehingga perlu disupport dan kita ingin pastikan apa yang direncanakan itu betul-betul dilaksanakan dan diwujudkan," tegas Isa.

Secara umum, kriteria BUMN yang mendapat PMN adalah pertama yang memiliki pengaruh, dampak terhadap hajat hidup masyarakat. Kedua, eksposur terhadap sistem keuangan. Ketiga peran calon penerima investasi, keempat kepemilikan pemerintah di BUMN sebagai calon penerima investasi dan/atau kelima, total aset yang dimiliki calon penerima investasi. 

Ia melanjutkan, sebelum memberikan PMN, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan bersama-sama mengevaluasi BUMN mana saja yang perlu mendapat PMN dan tidak.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x