Tegas! MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk dari Produsen Pro Israel

- 11 November 2023, 23:52 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh Saat Konferensi Pers
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh Saat Konferensi Pers /MUI

KABAR TEGAL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait pembelian produk dari produsen yang pro agresi Israel ke Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini berisi dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Sebaliknya, mendukung Israel dan menggunakan produk dari produsen yang mendukung Israel hukumnya haram.

Baca Juga: Filosofi Buah Semangka dan Simbol Solidaritas untuk Palestina

Fatwa tersebut juga bertujuan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 11 November 2023.

Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelasnya.

Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegasnya.

Oleh karenanya, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Baca Juga: Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu Oleh Polda Jateng Tuai Apresiasi

Di lain sisi, ada pihak yang berupaya memberikan empati dan dukungan untuk Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk usaha sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah