KABAR TEGAL - Penyidik memutuskan mengirimkan tersangka Yudo Andreawan untuk menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol berdasarkan hasil observasi dan rekomendasi dokter.
Sehingga, Yudo Andreawan tidak menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) atas status tersangka miliknya atas laporan kasus dugaan penganiayaan.
“Tidak (ditahan),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Kamis, 4 Mei 2023.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Temukan Gudang Penyimpanan Jutaan Pil Tramadol-Heximer
Yuliansyah menuturkan bahwa alasan tersangka Yudo Andreawan tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat dilakukan penahanan.
“Karena syarat penahanan adalah harus sehat jasmani dan rohani,” jelasnya.
Kendati demikian, Yuliansyah tidak mengungkap jenis penyakit yang diderita oleh Yudo Andreawan hingga akhirnya direkomendasikan untuk dirawat di RSJ lantaran dokter yang mengetahuinya.
Baca Juga: Tak Ada Kejadian Menonjol Selama OKC, Polres Pemalang Sukses Kawal Mudik Lebaran 2023
“Untuk jenis penyakitnya dokter yang tau,” pungkasnya.***