Tersangka Yudo Andreawan Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa, Begini Penjelasan Penyidik

- 4 Mei 2023, 16:03 WIB
Yudo Andreawan, tersangka kasus dugaan penganiayaan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol untuk menjalani perawatan lanjutan.
Yudo Andreawan, tersangka kasus dugaan penganiayaan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol untuk menjalani perawatan lanjutan. /// PMJ News/ Fajar

KABAR TEGAL - Penyidik memutuskan mengirimkan tersangka Yudo Andreawan untuk menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol berdasarkan hasil observasi dan rekomendasi dokter.

Sehingga, Yudo Andreawan tidak menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) atas status tersangka miliknya atas laporan kasus dugaan penganiayaan.

“Tidak (ditahan),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Kamis, 4 Mei 2023.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Temukan Gudang Penyimpanan Jutaan Pil Tramadol-Heximer

Yuliansyah menuturkan bahwa alasan tersangka Yudo Andreawan tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat dilakukan penahanan.

“Karena syarat penahanan adalah harus sehat jasmani dan rohani,” jelasnya.

Kendati demikian, Yuliansyah tidak mengungkap jenis penyakit yang diderita oleh Yudo Andreawan hingga akhirnya direkomendasikan untuk dirawat di RSJ lantaran dokter yang mengetahuinya.

Baca Juga: Tak Ada Kejadian Menonjol Selama OKC, Polres Pemalang Sukses Kawal Mudik Lebaran 2023

“Untuk jenis penyakitnya dokter yang tau,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x