Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa sholat dan sering ditunjuk menjadi khatib.
Baca Juga: Isu Penculikan Anak, Polda Jateng Minta Masyarakat Waspada Namun Jangan Panik
"Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama," ujarnya
Terkait pernyataan Sugik Nur itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan apa yang disampaikan tersebut jauh dari kenyataan dan menyudutkan pihak kepolisian.
Ditegaskannya, Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah.
"Itu cuma mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan cctv terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng. Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah . Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain," kata Kabidhumas, Jumat 3 Februari 2023.
"Termasuk klaim adanya pungli itu tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan," tambahnya
Dijelaskan Kabidhumas, Sugik Nur Raharja dititipkan penahanannya di rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022. Dirinya ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi).