Dinilai Tak Konsisten Beri Keterangan BAP di Persidangan, Susi ART Ferdy Sambo ke Hakim: Saya Gugup

- 1 November 2022, 00:11 WIB
Dinilai Tak Konsisten Beri Keterangan BAP di Persidangan, Susi ART Ferdy Sambo ke Hakim: Saya Gugup
Dinilai Tak Konsisten Beri Keterangan BAP di Persidangan, Susi ART Ferdy Sambo ke Hakim: Saya Gugup /PMJ News/

KABAR TEGAL - Persidangan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut dengan mendatangkan saksi yakni Susi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

Susi dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) persidangan Bharada E yang merupakan tersangkandari kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 31 Oktober 2022 di Pemgadilan Jakarta Selatan.

Dalam keterangan tertuang di BAP bahwa Susi mengaku dirinya melihat Yosua mengangkat Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) saat berada di Magelang.

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Akan Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Nominal Upah Minimum di 34 Provinsi

Akan tetapi, pada persidangan yang diselenggarakan secara langsung, Susi mengaku Yosua tidak mengangkat Putri.

"Tidak bapak, tidak diangkat. Ibu masih di sofa, nggak lama Om Kuat (Kuat Maruf) manggil bibi, kan bibi di dapur. Sus, tolong pindahin ibu, papah ke atas," kata Susi di persidangan.

Dari keterangan yang diberi, Susi yang memapah Putri kemudian diikuti oleh Kuat Maruf dibelakangnya.

Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Ribuan Pengguna Keluhkan Instagram Down, Ternyata Ini Alasannya

"Berarti nggak jadi diangkat? Walaupun di dalam BAP penyidik kamu bilang diangkat oleh Yosua," tanya hakim.

Susi mengatakan bahwa dirinya gugup serta pertanyaan terkait peristiwa yang terjadi sebenernya hingga dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Tapi maaf cakap ya, untuk ART kamu itu sebenarnya pintar semua tahu ceritanya kok sampai ajudan segala macam itu. Tiba-tiba kalau kita bertanya yang agak ini kamu bilang lupa, gugup," tutur hakim.

Seingat Susi, Yosua datang untuk mengangkat Putri. Namun, tidak sempat lantaran dilarang oleh Kuat Maruf.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Upah Minimum 2023 Mengalami Kenaikan, Berikut Penjelasan Kementerian Ketanagakerjaan RI

Setelah Susi memberikan 2 pernyataan yang berbeda membuat Hakim ragu akan kesaksian peristiwa yang sebenernya terjadi itu.

Hakim juga mengingatkan Susi untuk tidak berbohong karena sudah disumpah dan daoat dipidanakan.

Pada persidangan ini, ART Ferdy Sambo memberikan keterangan bahwa Putri jatuh dari kamar mandi lantai dua saat berada di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

Baca Juga: Sidak ke SPKT, Kapolres Pemalang Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli dalam Layanan Publik

Ia mengaku tak mengetahui awal mula Putri terjatuh dari kamar mandi.

Kemudian, Susi menghampiri majikannya karena dipanggil oleh Kuat Maruf dan mendapati Putri telah tergeletak di lantai.

"Saya keburu-buru naik, terus nemuin ibu tergeletak di depan kamar mandi dalam keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," ucap Susi.

Ia mengatakan bahwa dirinya mendapati majikannya dengan kondisi tidak berdaya hingga tubuhnya dingin sambil memeluknya.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian 30 Oktober 2022 Terbaru Huruf Dasar CTTANAIP

Mengetahui kejadian tersebut, Susi yang hendak memanggil Yosua pun dilarang oleh Putri.

Akhirnya, Susi memanggil Kuat hingga terjadilah perdebatan antara Kuat dan Yosua.

"Om Kuat sambil ngomong, om (Yosua) diapain ibu? Tapi Om Yosua ngomong saya gak ngapa-ngapain ibu, saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya," kata Susi.

Baca Juga: Wujud Perhatian Habib Luthfi, Tak Lupa Beri Bekal Nasi Rantangan untuk Kapolri ke Rembang

Pada persidangan kali ini, dihadirkan para saksi yaitu Susi, Sartini, Rojiah, Damson, Abdul Somad, Alfonsius, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi, Farhan, Daryanto, Kodir, dan Marjuki.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x