Upah Minimum 2023 Akan Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Nominal Upah Minimum di 34 Provinsi

- 31 Oktober 2022, 23:25 WIB
Upah Minimum 2023 Akan Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Nominal Upah Minimum di 34 Provinsi
Upah Minimum 2023 Akan Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Nominal Upah Minimum di 34 Provinsi /Pexels

KABAR TEGAL - Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengupayakan kenaikan upah minimum bagi pekerja Indonesia di di tahun 2023

Kenaikan upah minimum 2023 meliputi Provinsi dan Kota/ Kabupaten untuk seluruh Indonesia.

Hal tersebut menjadi suatu harapan para pekerja demi kesejahteraan dan kecukupan kebutuhan hidup dengan adanya kenaikan upah minimum pada tahun 2023.

Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Ribuan Pengguna Keluhkan Instagram Down, Ternyata Ini Alasannya

Menurut penjelasan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan kenaikan UMP dan UMK serta masih dalam proses.

"Sementara ini masih digodok. Belum ditetapkan," katanya, dikutip Kabar-Tegal.com dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 31 Oktober 2022.

Ia juga menyampaikan proses penetapan kenikan upah minimum 2023 ditargetkan akan selesai sebelum bulan November.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Upah Minimum 2023 Mengalami Kenaikan, Berikut Penjelasan Kementerian Ketanagakerjaan RI

Perlu diketahui bahwa upah yang terlalu rendah mengakibatkan lemahnya permintaan baramg dan jasa, akibatnya usaha akan mengalami kelesuan hingga dapat menurunkan kesempatan kerja.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x