KABAR TEGAL - Salah satu hal yang diharapkan para tenaga kerja Indonesia yaitu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota.
Kabar gembira bagi tenaga kerja Indonesia bahwa UMP dan UMK akan mengalami kenaikan pada tahun 2023.
Namun, hal tersebut belum ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sidak ke SPKT, Kapolres Pemalang Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli dalam Layanan Publik
Menurut penjelasan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan kenaikan UMP dan UMK serta masih dalam proses.
"Sementara ini masih digodok. Belum ditetapkan," katanya, dikutip Kabar-Tegal.com dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 31 Oktober 2022.
Afriyansyah Noor juga menjelaskan bahwa proses tersebut akan ditargetkan selesai sebelum bulan November 2022.
Baca Juga: Ngeri! Derik-detik Jembatan Gantung di India Ambruk Sebabkan 132 Orang Tewas Terekam CCTV
Upah minimum akan dipertimbangkan dari beberapa faktor yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.