KABAR TEGAL - Persiden Jokowi mengumumkan kelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka yang tidak padat orang.
kelonggaran mengunakan masker di luar ruangan baru saja diumumkan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya pada Selasa,17 Mei 2022.
Dalam pengumuman pers tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak semua orang bebas menanggalkan masker di sembarang tempat.
Baca Juga: 99 Asmaul Husna Bahasa Arab, Latin dan Lengkap Beserta Artinya, Mudah Dibaca
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi Selasa,17 mei 2022.
Sedangkan ketika beraktivitas di dalam rungan atau transportasi publik, Jokowi menghimbau untuk tetap menggunakan masker.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," sambungnya.
Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Resmi Izinkan Masyarakat Melepas Masker di Luar Ruangan
Dan untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan seperti, lansia, orang yang memiliki penyakit komorbid tetap disarankan menggunakan masker.