Potensi Beda Awal Puasa Ramadhan 2022, Kemenag: 'Kita Mengedepankan Sikap Saling Menghormati'

- 1 April 2022, 07:10 WIB
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib /

KABAR TEGAL - Ada potensi perbedaan awal puasa Ramadhan 2022. Ada yang telah menetapkan awal puasa Ramadhan 2 April 2022, dan kemungkinan ada yang mulai 3 April 2022.

Sebelumnya pernah terjadi perbedaan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah. Hal itu bisa terjadi karena adanya perbedaan metode penetapan.

Ada yang menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal, ada yang menggunakan Imkanur-Rukyat.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2022 dan Link Live Streaming

Menanggapi hal ini pihak Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan agar tetap saling menghormati jika memang hasil Sidang Isbat berbeda.

“Jika pun ada beda awal Ramadan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati agar tidak mengurangi kekhusyu’an dalam menjalani ibadah puasa,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib pada Kamis, 31 Maret 2022..

Namun Adib menegaskan dan mengajak masyarakat untuk menunggu hasil sidang Isbat yang akan digelar hari ini 1 April 2022.

“Kita tunggu hasil Sidang Isbat,” tegas.

Baca Juga: Apakah Awal Puasa Ramadhan 2022 Muhammadiyah dan NU Sama? Simak Penjelasannya

Sidang Isbat yang akan digelar hari ini bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H. Sidang Isbat dihelat oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. 

Adib menjelaskan ada empat hal yang diatur dalam fatwa tersebut:

1. Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

3. Dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? SImak Penjelasannya

Sebagaimana yang selama ini berjalan, lanjut Adib, Sidang Isbat dihadiri oleh MUI, perwakilan ormas Islam, DPR, sejumlah duta besar negara sahabat, serta kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator bagi para ulama, ahli, dan cendekiawan untuk bermusyawarah menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Forum ini sekaligus menjadi sarana untuk berdiskusi.

“Sidang Isbat selama ini menjadi sarana bertukar pandangan para ulama, cendekiawan, maupun para ahli terkait penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Hasil sidang isbat ini akan segera diinformasikan kepada masyarakat agar bisa dijadikan sebagai pedoman," tegasnya. ***

 

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah