Hak Imunitas Arteria Dahlan, Apa Itu Hak Imunitas? Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

- 5 Februari 2022, 18:42 WIB
Ini Proses Penyidikan Arteria Dahlan Hingga Kasusnya Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas.
Ini Proses Penyidikan Arteria Dahlan Hingga Kasusnya Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas. /DPR RI/

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kss anggota DPR, Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.

Baca Juga: ETLE Jateng Catat 90 Ribu Pelanggaran di Bulan Januari, Terbanyak pada Pengendara Tanpa Helm

Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kss Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dlm kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3." ucap Edi. 

"Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dlm rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR." lanjut Edi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Denise ex Member SECRET NUMBER, Lahir di Texas Hingga Suka Balado

"Sesuai undang undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak. "Hak imunittas bukan sekedar norma yg ada dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak." kata dosen hukum pidana ini.

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah