ETLE Jateng Catat 90 Ribu Pelanggaran di Bulan Januari, Terbanyak pada Pengendara Tanpa Helm

- 5 Februari 2022, 12:00 WIB
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng berjalan efektif per Januari 2022. Direktorat lalu lintas Polda Jateng sendiri telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang.

Pada para tamunya, Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.

Baca Juga: Doa Agar Segala Hajat Terkabul, Kata Ustadz Adi Hidayat Bacakan Doa Ini Saat Sujud Lantunkan dengan Khusuk
 
“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” kata Kombes Agus saat memberikan paparan Jumat siang 4 Februari 2022.

Dijelaskan pula, pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.

Kombes Agus membeberkan sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.

Baca Juga: Pasca Longsor, Puluhan Relawan Bangun Tanggul di Sungai Cibogo Bantarkawung Brebes

“Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” ungkap dia.

Sementara jenis pelanggaran terbanyak, ungkap Dirlantas, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x