Pekerja Honorer Diganti Outsourching, Intip Gajinya

- 2 Februari 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi pekerja, pengertian Outsourcing dan gajinya
Ilustrasi pekerja, pengertian Outsourcing dan gajinya /Pixabay/

KABAR TEGAL - Pemerintah telah memutuskan untuk memberhentikan rekrutmen pekerja honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga (KL) hingga pemerintah daerah (pemda).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menegaskan jika KL dan Pemda saat ini diberi waktu untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga tahun 2023.

“Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo Minggu 23/1/2022.

“Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” tambahnya.

Baca Juga: Bikin Takjub! Video Baby Shark Jadi yang Pertama Pecahkan Rekor 10 Miliar Penonton di YouTube

Lalu berapa besaran gaji pegawai Outsourching ini? Aturan terkait gaji honorer sudah diatur oleh Menteri Sri Mulyani lewat peraturan menteri keuangan Nomor 60 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran honorium Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti telah dibedakan berdasarkan provinsi dan wilayah.

Untuk daerah DKI Jakarta, Satpam dan pengemudi digaji Rp5,34 juta per bulan. Sedangkan untuk pramubakti dan kebersihan digaji sebesar Rp4,85 juta per bulan.

Sedangkan untuk daerah Banten diberi gaji sebesar Rp2,97 juta per bulan untuk pengemudi dan Satpam. Lalu Rp2,7 juta per bulan untuk pramubakti dan kebersihan.

Baca Juga: 1 Rajab 1443 Jatuh Pada Kamis 3 Februari 2022 Bukan Hari Ini, Simak Niat Puasa, Amalan dan Bacaan Doanya

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x