Aset Obligor Disita, Satgas BLBI Bekukan Penerimaan Uang 313,9 Miliar

- 24 Desember 2021, 13:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD /

KABAR TEGAL - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan Satuan Petugas (Satgas) BLBI sudah melakukan pembekukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke dalam kas negara sebesar Rp313,9 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari penanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitur prioritas Satgas BLBI di tahap pertama.

“Satgas akan terus memastikan pengembalian hak tagih negara lewat sejumlah upaya hukum. Mulai dari upaya pemblokiran, penyitaan aset debitur dan Obligor,” kata Mahfud MD dalam video yang diunggal di kanal YouTube Kementerian Keuangan Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga: Kurikulum 2022 Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Akan Dihapus: Apakah Benar?

Sanksi administratif dan keperdataan juga akan ada. Jika tiba saatnya nanti dan tidak menutup kemungkinan akan ada tuntutan hukum” tambah Mahfud.

Mahfud merinci, yang pertama adalah pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon senilai Rp. 664.974.593,50 dan 7.637.606 dolar AS. Termasuk pengurusan piutang negara sebanyak 10%.

Kedua adalah pembayaran obligor atau debitur prioritas satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp. 172.619.040.001,00 yang termasuk dengan biad pengurusan negara sebanyak 10%.

Baca Juga: Trending di Tiktok! Penjualan MS Glow Menurun, Netizen : Kulit Jadi Iritasi

Sementara dalam bentuk penguasaan fisik aset, baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 8.329.412,346 meter persegi dan 4.794.202 meter persegi (khusus aset Texmaco).

Adapun rinciannya, aset yang pertama adalah pemblokiran aset Obligor Trijono Gondokusumo sebanyak 9 bidang tanah dan saham di 24 perusahaan, dan di Kaharudin Ongko sebanyak 339 bidang tanah.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x