Mahfud MD Akhirnya Bersuara, Pemerintah Tidak Bisa Larang KLB Partai Demokrat

- 6 Maret 2021, 14:26 WIB
Mahfud MD memberikan tanggapan soal KLB Demokrat.*
Mahfud MD memberikan tanggapan soal KLB Demokrat.* //Instagram/@mohmahfudmd

KABAR TEGAL- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah tidak bisa melarang kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat, yakni Kongres Luar Biasa (KLB).

Hal itu, kata Mahfud dalam akun Twitternya@mohmahfudmd yang terpantau, di Jakarta, Sabtu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud.

Baca Juga: DPC PKB Kabupaten Tegal Gelar Muscab Penataan Kepengurusan, Umi Azizah: Siapapun yang Terpilih Harus Legowo

Dia menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.

Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tutur Mahfud.

DIkatakannya, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada tahun 2003 lalu.

Baca Juga: Unik! Satu Keluarga Asal Bumiayu Diwisuda Secara Bersamaan

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x