KABAR TEGAL - Dengan penetapan peraturan baru menjelang Nataru, Pemerintah juga mengeluarkan aturan khusus yang dimana peraturan tersebut akan diberlakukan diawal 25 Desember hingga 2 Januari 2022.
Termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66 tahun 2021 yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kamis, 9 Desember 2021 Tito Karnavian mengintruksikan kepada semua Gubernur dan Walikota agars egera memulai dan mengadakan vaksinasi untuk anak dengan kisaran usia 6 hingga 11 tahun.
Baca Juga: Migrasi PNS ke Kalimantan Timur Seiring Dengan Pemindahan Ibu Kota Baru Indonesia
Dan dengan muatan Inmendagri tersebut vaksinasi untuk usia 6 hingga 11 tahun di Indonesia minimal mencapai target sebanyak 70 pernsen.
"Dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% dosis pertama sasaran dan target minimal 60% dosis pertama lansia sesuai yang berlaku," kutipan poin dalam Inmendagri.
Sementara dosis kedua ditargetkan 48,57 persen dari total sasaran vaksinasi sebesar 100 persen.
Baca Juga: Erick Tohir Pastikan Akan Ada Beasiswa Untuk Anak Korban Erupsi Semeru
Dan Tito pun mengungkapkan target vaksinasi dituntaskan hingga akhir Desember 2021 diutamakan untuk para lansia.
"Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," jelasnya.