Polda Metro Jaya akan Menindak Tegas Penyelenggara Reuni 212, Ngotot Tidak Mendapat Izin

- 2 Desember 2021, 14:43 WIB
Kawasan Monas dijaga ketat aparat kepolisian sebagai upaya mencegah massa aksi Reuni 212. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol
Kawasan Monas dijaga ketat aparat kepolisian sebagai upaya mencegah massa aksi Reuni 212. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol /

KABAR TEGAL – Polda Metro Jaya akan menindak tegas bagi penyelenggara Reuni 212 yang ngotot lakukan acara reuni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akan memberikan sanksi pidana terkait pemaksaan kegiatan tersebut. Pasalnya, kegiatan Reuni 212 tersebut tidak mendapat izin dari kepolisian maupun Satgas Covid-19.

Jadi kalaupun ada kelompok-kelompok tertentu masih memaksakan kegiatan seperti itu maka akan ada sanksi pidana dikenakan," ujarnya, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Kode Redeem GI 2 Desember 2021, Ratusan Primogems dan Item Lain dari miHoYo Menantimu

Sanksi pidana yang dimaksud Zulpan, yakni sesuai dengan Pasal 212, 216, 218, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tuturnya.

"Kami harapkan dengan langkah-langkah humanis tindakan-tindakan yang persuasif. Kami imbau kepada masyarakat itu akan memahami tidak lain untuk kepentingan rakyat dan masyarakat khususnya yang ada di DKI Jakarta karena situasi kita saat ini pandemi Covid-19," tambahnya.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem ML 2 Desember 2021, Buruan Klaim Menangkan Skin dan Diamond Kerennya dari Moonton Games

Diketahui massa dari Reuni 212 tetap melaksanakan acara meski telah dilarang walaupun kawasan Monas maupun Patung Kuda Jakarta Pusat telah dilakukan penutupan jalan.

Adapun acara Reuni 212 rencananya digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat,dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x