7. Dilarang mangadakan pawai, arak-arakan, dan perayaan sejenisnya
8. Dilarang mengadakan event Nataru di mall atau pusat perbelanjaan lainnya
9. Bioskop, restaurant makan di tempat, dan tempat wisata tetap dibuka namun dengan kapasitas maksimal 50%.
Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dan dihimbau agar msyarakat lebih peduli dan memperhatikan agar tidak melonjak kasus Covid-19 yang ada di Indonesia.***