Pengendara Wajib Ketahui Ini, Penjelasan Lengkap Jenis Warna Surat Tilang Biru dan Merah

- 23 November 2021, 22:56 WIB
Pengendara Wajib Ketahui ini, Penjelasan Lengkap Jenis Warna Surat Tilang Biru dan Merah
Pengendara Wajib Ketahui ini, Penjelasan Lengkap Jenis Warna Surat Tilang Biru dan Merah /polri.go.id

Adapun pembayaran denda ini dilakukan melalui ATM dan bukti pembayaran ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas. Seperti, SIM, KTP atau STNK.

Baca Juga: Ayo Klaim! Kode Redeem GI 24 November 2021, Ada 5 Kecerdasan Pahlawan dan Item Menarik Lainnya dari miHoYo

Surat Tilang Warna Merah

Surat tilang ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan.

Itu artinya, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya. Bila pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah.

Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Jika putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda.

Baca Juga: Bertemu Panglima, Kapolri Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI - Polri Ditingkatkan

Namun, jika terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x