PPKM Level 3, Wajib Vaksin dan Tes Usap saat Berpergian Nataru

- 20 November 2021, 05:21 WIB
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal
Suasana pada penutupan jalan saat PPKM Level 4 di Kota Tegal /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL- Penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 disertai dengan kewajiban vaksin. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Berdasarkan arahan Presiden, pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan. Namun, Muhadjir menegaskan perlu memastikan status vaksinasi serta melakukan tes usap bagi orang yang akan bepergian.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Masuk Zona PPKM Level 2, Razia Masker Masih Dilakukan di Wilayah Brebes

Pada PPKM level 3, Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat apabila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

Mengenai jenis tes usap yang dibutuhkan, pihaknya menyebut akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.

Pemerintah akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," ujar Muhajir menegaskan.

Baca Juga: Kota Tegal Masuk Zona PPKM Level 1, Berikut Wilayah dengan Zona Level 1 Lainnya

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x