Menteri Lingkungan Hidup : Menebang Hutan Untuk Pembangunan Tidak Boleh Berhenti

- 4 November 2021, 13:25 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.*
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.* /Dok. KLHK

KABAR TEGAL - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan pendapat pribadinya tentang kebijakan FoLU Karbon Sink 2030 yang diadakan KTT COP26 pada 1 November 2021 lalu.

Dalam pertemuan yang dihadiri kurang lebih 100 pemimpin dunia ini menyepakati jika proses penebangan hutan atau deforestasi harus dihentikan sepenuhnya sebelum tahun 2030.

Selain itu Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa deforestasi bertentangan dengan mandat Undang Undang Dasar 1945. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan target membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Pembukaan Porkab Tegal 2021, Danlanal Tegal Siap Cetak Atlet Dayung Kabupaten Tegal

 Siti Nurbaya Bakar juga mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait dengan komitmen Indonesia untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca.

Menurutnya, komitmen Indonesia dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca bukan berarti tidak akan ada deforestasi atau penebangan hutan.

Melalui cuitan twitternya @SitiNurbayaLHK "Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," katanya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada 3 November 2021.

Baca Juga: Hidup Sendiri, Seorang Pria Paruh Baya Nekat Gantung Diri dengan Tali Sepatu di Bogares Kidul

Siti Nurbaya juga meminta agar makna deforestasi di Indonesia tidak disamakan dengan makna deforestasi di Eropa.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x