Akhir Dari Kasus Banting Mahasiswa, Oknum Polisi Diberi Sanksi Tegas Penahanan

- 17 Oktober 2021, 13:56 WIB
Akhir Dari Kasus Banting Mahasiswa, Oknum Polisi Ditahan/Kabar Tegal
Akhir Dari Kasus Banting Mahasiswa, Oknum Polisi Ditahan/Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Aksi banting salah satu mahasiswa yang terjadi pada 13 Oktober 2021 lalu berbuntut dengan sanksi tegas yaitu penahanan terhadap oknum polisi.

Brigadir NP oknum polisi yang telah melakukan tindak kekerasan tersebut, diberi sanksi tegas yang diputuskan oleh Bidang Propam Polda Banten.

Brigadir NP dikenal pasal berlapis karena dianggap melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap MFA yang merupakan salah satu mahasiswa Universitas Negeri Islam Serang.

Baca Juga: Cara Fourtwnty Obati Rindu Penggemarnya, Melalui DVD Dokumenter 'Heliotropisme'

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga melalui informasi tertulis pada Jumat, 15 Oktober 2021.

"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," tulis AKBP Shinto.

Sanksi tegas tersebut diberikan agar menjadi pelajaran kepada semua aparat supaya tidak semena-mena, dan melakukan tindakan diluar prosedur dan aturan.

Baca Juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Kondisinya Memburuk

Dan desakan mahasiswa yang terus menuntut agar tidak ada lagi tindakan kekerasan dan tindakan yang bersifat represif dari aparat.

Kapolres Kota Tanggerang Kombes Wahyu Sri Bintoro akhirnya mengabulkan permintaan tersebut dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x