Simak Dengan Cermat, Berikut Daftra Barang dan Jasa yang Bebas PPN

- 15 Oktober 2021, 11:50 WIB
Simak Dengan Cermat, Berikut Daftra Barang dan Jasa yang Bebas PPN /Kabar Tegal
Simak Dengan Cermat, Berikut Daftra Barang dan Jasa yang Bebas PPN /Kabar Tegal /Pixabay/Peggy Marco.

KABAR TEGAL - Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

PPN yang dalam bahasa Inggris biasa disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax merupakan jenis pajak konsumsi.

Walaupun PPN adalah pajak yang ada saat terjadinya transaksi jual beli barang atau jasa, namun daftra barang dan jasa berikut bebas dari PPN.

Baca Juga: Aplikasi SIGNAL, Samsat Online Memudahkan Kita Membayar Pajak Tanpa Harus Keluar Rumah

Sesuai dengan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah disetujui DPR RI menjadi UU. Berikut daftar sejumlah kategori barang dan jasa yang bebasa dari PPN.

Seperti yang di jelaskan pada Pasal 4A ayat 2, yang berbunyi.

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut.

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan September 2021 Ada di 9 Daerah, Simak Selengkapnya

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x