E-Meterai atau Meterai elektronik tersebut diluncurkan guna memberikan kemudahan dalam melakukan administrasi atau pembayaran dengan dokumen berbentuk elektronik.
Peluncuran meterai elektronik yakni menimbang dan mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Selanjutnya, untuk aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.***