1. Cek di website resmi Otoritas Jasa Keuangn (OJK) ojk.go.id
2. Whatsap OJK di nomor 081-157-157-157
3. Telepon OJK di nomor 157
4. Email OJK di [email protected]
Kenapa perlu dicek dahulu, karena setiap fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK.
Baca Juga: Persekat Tegal Puncaki Grup B Liga 2 Usai Tekuk Badak Lampung 3-1, Berikut Ini Susunan Pemainnya!
Hal lain juga, agar tidak terjebak oleh pinjol ilegal abal-abal yang dapat menyengsarakan Anda.***