Tertarik Melakukan Pinjol? Cek Dahulu Legal Tidaknya dengan Cara Berikut

- 27 September 2021, 22:35 WIB
Ilustrasi pinjol, cek legal atau ilegalnya
Ilustrasi pinjol, cek legal atau ilegalnya /pixabay/ StockSnap/

1. Cek di website resmi Otoritas Jasa Keuangn (OJK) ojk.go.id
2. Whatsap OJK di nomor 081-157-157-157
3. Telepon OJK di nomor 157
4. Email OJK di [email protected]

Kenapa perlu dicek dahulu, karena setiap fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK.

Baca Juga: Persekat Tegal Puncaki Grup B Liga 2 Usai Tekuk Badak Lampung 3-1, Berikut Ini Susunan Pemainnya!

Hal lain juga, agar tidak terjebak oleh pinjol ilegal abal-abal yang dapat menyengsarakan Anda.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x