Tertarik Melakukan Pinjol? Cek Dahulu Legal Tidaknya dengan Cara Berikut

- 27 September 2021, 22:35 WIB
Ilustrasi pinjol, cek legal atau ilegalnya
Ilustrasi pinjol, cek legal atau ilegalnya /pixabay/ StockSnap/

KABAR TEGAL - Seseorang dalam menjalankan kehidupan tentu akan dihadapkan dengan kebutuhan.

Demi pemenuhan kebutuhan baik primer maupun sekunder, secara tidak langsung akan segera dicarikan solusinya.

Dalam mencari solusi itu ada yang berusaha menjual barang-barang yang dimiliki atau melakukan pinjaman.

Baca Juga: 3 Tips Agar Tetap Produktif Meski Pikiran Sedang Kacau

Dikaitkan dengan trend saat ini, muncul inovasi baru yakni pinjaman online (Pinjol).

Akan tetapi sangat disayangkan jika melakukan pinjol hanya untuk pemenuhan kebutuhan eksistensi bukan kebutuhan mendesak.

Namun, jika memang dalam kondisi mendesak dan harus terpaksa melakukan pinjol, disarankan agar cek terlebih dahulu aplikasi pinjol tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Gambar dan Temukan Pasangan Hidup Anda

Apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal.

Dikutip KABAR TEGAL dari Instagram @Indonesiabaik.id berikut cara cek pinjol legal atau ilegal:

1. Cek di website resmi Otoritas Jasa Keuangn (OJK) ojk.go.id
2. Whatsap OJK di nomor 081-157-157-157
3. Telepon OJK di nomor 157
4. Email OJK di [email protected]

Kenapa perlu dicek dahulu, karena setiap fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK.

Baca Juga: Persekat Tegal Puncaki Grup B Liga 2 Usai Tekuk Badak Lampung 3-1, Berikut Ini Susunan Pemainnya!

Hal lain juga, agar tidak terjebak oleh pinjol ilegal abal-abal yang dapat menyengsarakan Anda.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x