KABAR TEGAL - Curhatan pegawai swalayan daerah Pring sewu lampung ramai di media sosial.
Akibatnya, mengundang simpati netizen, banyak yang kesal, dalam postingannya juga memperlihatkan slip gaji yang dianggap sangat tidak sesuai.
Pada slip gaji tersebut bertuliskan tanggal 25 September 2021 sebagai pembayaran upahnya.
Bukannya senang mendapat gaji, malah sebaliknya pegawai swalayan itu justru sedih dan mengeluhkan penghasilan bulan ini.
Diketahui, gaji pokok per bulannya adalah Rp1 juta rupiah, dan bonus perilaku sebanyak Rp50 ribu.
Namun, sang pegawai dalam 30 hari ini terdapat izin sakit sebanyak tiga kali hingga membuat gajinya dipotong Rp300.000.
Serta jika datang terlambat, Ia dikenakan denda Rp150.000.
Baca Juga: Apa Kabar Sahabatmu? Simak 4 Tips Sederhana Menjaga Hubungan Bersamanya
Tidak hanya itu, upah pegawai tersebut dipotong lagi untuk kompensasi barang hilang sebesar Rp232.000.