PNS Tidak Masuk Kerja atau Bolos? Pilih Sanksi atau Diberhentikan

- 18 September 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Instagram @Indonesiabaik.id//

KABAR TEGAL – Pemerintah kini telah resmi mempertegas aturan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 soal hukuman atau sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar.

Jadi perlu diingat diresmikannya peraturan tersebut agar kinerja PNS semakin maksimal.

Berikut ini kami sajikan rincian sanksi yang berlaku sesuai dengan jenis pelanggaran.

Baca Juga: Persyaratan Lolos BLT UMKM Rp1,2 Juta di Eform BRI dan BNI, Segera Cek dan Cairkan Banpres BPUM 2021

Dilansir KABAR TEGAL dari Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 17 September 2021, berikut rincian sanksi disiplin yang akan diterima PNS yang melanggar.

1. Sanksi Disiplin Ringan

Sanksi ringan yang dimaksud yakni berupa teguran lisan maupun tertuis bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dan 4 sampai 7 hari dalam setahun, serta tidak masuk 7 sampai 10 hari.

2. Sanksi Disiplin Sedang

Sanksi sedang yang akan diterima PNS yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi mereka yang tidak masuk kerja selama:

- 11-13 hari dalam setahun

Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 6 bulan.

- 14-16 hari dalam setahun

Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 9 bulan.

- 17-20 hari dalam setahun

Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 12 bulan.

Baca Juga: Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2021, Bupati Tegal: Ini Merupakan Hasil Kerja Bersama

3. Sanksi Disiplin Berat

Sanksi disiplin berat ini berupa pemberhentian, penurunan hingga bebas tugas jabatan.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja akan dilakukan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 21-24 hari dalam setahun akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 25-27 hari dalam setahun akan dibebastugaskan dari jabatan pelaksana selama 12 tahun.

Tentu sanksi tersebut akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja dan tidak memberikan alasan yang sah secara kumulatif.

Sanksi juga akan diberikan bagi yang tidak masuk kerja secara terus-menerus.

Baca Juga: Kesempatan Bagi Lulusan S1, Tokopedia Buka Loker dengan Posisi Administrator Rekrutmen

Lebih lanjut, sanksi disiplin tambahan akan diberikan jika tidak masuk tanpa alasan yang sah serta melanggar jam kerja dalam 10 hari kerja yakni memberhentikan pemberian gaji di bulan berikutnya. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x