PNS Tidak Masuk Kerja atau Bolos? Pilih Sanksi atau Diberhentikan

- 18 September 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Instagram @Indonesiabaik.id//

- 11-13 hari dalam setahun

Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 6 bulan.

- 14-16 hari dalam setahun

Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 9 bulan.

- 17-20 hari dalam setahun

Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 12 bulan.

Baca Juga: Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2021, Bupati Tegal: Ini Merupakan Hasil Kerja Bersama

3. Sanksi Disiplin Berat

Sanksi disiplin berat ini berupa pemberhentian, penurunan hingga bebas tugas jabatan.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x