- 11-13 hari dalam setahun
Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 6 bulan.
- 14-16 hari dalam setahun
Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 9 bulan.
- 17-20 hari dalam setahun
Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 12 bulan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2021, Bupati Tegal: Ini Merupakan Hasil Kerja Bersama
3. Sanksi Disiplin Berat
Sanksi disiplin berat ini berupa pemberhentian, penurunan hingga bebas tugas jabatan.
- PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.