PNS Tidak Masuk Kerja atau Bolos? Pilih Sanksi atau Diberhentikan

- 18 September 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Instagram @Indonesiabaik.id//

KABAR TEGAL – Pemerintah kini telah resmi mempertegas aturan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 soal hukuman atau sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar.

Jadi perlu diingat diresmikannya peraturan tersebut agar kinerja PNS semakin maksimal.

Berikut ini kami sajikan rincian sanksi yang berlaku sesuai dengan jenis pelanggaran.

Baca Juga: Persyaratan Lolos BLT UMKM Rp1,2 Juta di Eform BRI dan BNI, Segera Cek dan Cairkan Banpres BPUM 2021

Dilansir KABAR TEGAL dari Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 17 September 2021, berikut rincian sanksi disiplin yang akan diterima PNS yang melanggar.

1. Sanksi Disiplin Ringan

Sanksi ringan yang dimaksud yakni berupa teguran lisan maupun tertuis bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dan 4 sampai 7 hari dalam setahun, serta tidak masuk 7 sampai 10 hari.

2. Sanksi Disiplin Sedang

Sanksi sedang yang akan diterima PNS yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi mereka yang tidak masuk kerja selama:

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x