- PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja akan dilakukan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
- PNS yang tidak masuk kerja selama 21-24 hari dalam setahun akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.
- PNS yang tidak masuk kerja selama 25-27 hari dalam setahun akan dibebastugaskan dari jabatan pelaksana selama 12 tahun.
Tentu sanksi tersebut akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja dan tidak memberikan alasan yang sah secara kumulatif.
Sanksi juga akan diberikan bagi yang tidak masuk kerja secara terus-menerus.
Baca Juga: Kesempatan Bagi Lulusan S1, Tokopedia Buka Loker dengan Posisi Administrator Rekrutmen
Lebih lanjut, sanksi disiplin tambahan akan diberikan jika tidak masuk tanpa alasan yang sah serta melanggar jam kerja dalam 10 hari kerja yakni memberhentikan pemberian gaji di bulan berikutnya. ***