Penghentian Dana BOS Bagi Sekolah yang Hanya Memiliki 60 Siswa Dinilai Melanggar Konstitusi

- 8 September 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi belajar di sebuah sekolah di Kabupaten Tegal / kabar tegal
Ilustrasi belajar di sebuah sekolah di Kabupaten Tegal / kabar tegal /Ade W/

Menurut Cak Imin, misalnya di lingkup LP Ma'arif NU, terdapat sekira 20.136 sekolah dan Madrasah di seluruh wilayah Indonesia yang beberapa di antaranya, jumlah siswa tidak mencapai 60 orang.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tegal Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah 3T.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari DPR, Rabu, 8 September 2021, Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak.

Tetapi harus dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x