PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama

- 31 Agustus 2021, 13:03 WIB
 Ilustrasi - PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama
Ilustrasi - PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama /Dok.PT KAI/

Syarat Penumpang KAI: 

Untuk melakukan perjalanan dengan kereta penumang diwajibkan memenuhi syarat di antaranya (1) harus berusia 12 tahun ke atas, (2) berkas pemeriksaan tes PCR yang berlaku 2x24 jam, (3) swab antigen 1x24 jam dan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Resmi Ditutup, Serbuan Vaksinasi TNI AL Koarmada II Cetak Rekor 31.673 Orang Penerima Vaksin

KAI juga memberikan kesepatan vaksin gratis bagi calon penumpang dengan catatan harus menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), serta datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Eva.

Sebagai informasi, untuk pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan pusat kontak 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x