Sempat Viral Pedagang Angkringan Gugat Jokowi, Berikut Isi Gugatannya

- 14 Agustus 2021, 20:28 WIB
Pedagang angkringan minta jabatan Luhut dicopot.
Pedagang angkringan minta jabatan Luhut dicopot. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan/

Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Cara Terbaru Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan Perhitungan pendapatan Rp300.000 (weekday) dan Rp1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.***

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x