Sempat Viral Pedagang Angkringan Gugat Jokowi, Berikut Isi Gugatannya

- 14 Agustus 2021, 20:28 WIB
Pedagang angkringan minta jabatan Luhut dicopot.
Pedagang angkringan minta jabatan Luhut dicopot. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan/

KABAR TEGAL- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) digugat atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penggugat Jokowi merupakan Muhammad Aslam seorang pedagang angkringan.

Dirinya merasa dirugikan atas kebijakan yang dilakukan presiden.

Dia lantas meminta pemerintah mengganti semua kerugian berdasar hitungan hari demi hari dari awal hingga kebijakan PPKM dihentikan.

Presiden Jokowi digugat Muhammad Aslan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Muhammad Aslan menilai terkait kebijakan PPKM sangat merugikannya sebagai pekerja.

Baca Juga: Vaksinasi Termasuk Hifdzun Nafs atau Upaya Menjaga Jiwa Dalam Ajaran Islam

Dilihat dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi sudah terdaftar sejak Senin, 9 Agustus 2021.

Untuk nomor perkara gugatan terlihat jelas, 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Pada gugatannya tersebut, Muhammad Aslam menuntut PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x