Libur Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 H Digeser Dari Selasa Menjadi Rabu

- 8 Agustus 2021, 16:45 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Kemenag menetapkan tahun baru Islam 1 Muharam 1443 H, sementara hari libur tahun baru Islam digeser ke 11 Agustsu 2021.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Kemenag menetapkan tahun baru Islam 1 Muharam 1443 H, sementara hari libur tahun baru Islam digeser ke 11 Agustsu 2021. /Kemenag

KABAR TEGAL - Pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1443 H yang semula jatuh pada Hari Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Digesernya hari libur Tahun Baru Islam ini sesuai dengan ketentuan di dalam SKB 3 Menteri Nomor 642 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangi 18 Juni 2021.

Pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam ini dengan pertimbangan agar tidak dimanfaatkan sebagai libur panjang karena berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Juga: Niat Puasa Tasua dan Asyura Beserta Panduan Lengkap Menjalankannya Saat Bulan Muharram

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa Tahun Baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu, 4 Agustis 2021.

Menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran kasus Covid-19.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-76, Warga Perum Griya Pendawa Asri dan Puri Pendawa Laksanakan Pembersihan Lingkungan

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama," tutur Kamaruddin, Rabu 4 Agustus 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x