Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Ajakan Aksi Unjuk Rasa 24 Juli 2021

- 23 Juli 2021, 16:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /

KABAR TEGAL- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tak terhasut dengan ajakan aksi unjuk rasa serentak di media sosial (medsos) pada tanggal 24 Juli 2021.

Pasalnya ajak itu berpotensi terjadi kerumunan dan akan menambah penularan Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, imbauan tersebut disampaikan karena saat ini jumlah Covid-19 terus melonjak.

Baca Juga: Pemkab Tegal Salurkan 2.640 Paket Bansos CSR untuk Warga Terdampak PPKM

Dengan adanya demonstrasi, potensi menciptakan kerumunan bakal terjadi, yang nantinya semakin memperburuk laju pertumbuhan virus corona.

"Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi," kata Argo saat dihubungi, Jumat, 23 Juli 2021.

Jenderal bintang dua itu menyebut, saat situasi seperti ini penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan cara daring.

Baca Juga: Usai Gelar Vaksinasi Massal, Polres Tegal Bagikan 1,75 Ton Beras Bagi 350 Pelaku UMKM

"Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online," ujar Argo.

Dia mengatakan, aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x