Simak Aturan Terbaru Perjalanan Masyarakat Selama Idul Adha 2021

- 18 Juli 2021, 16:23 WIB
Simak Aturan Terbaru Perjalanan Masyarakat Selama Idul Adha 2021
Simak Aturan Terbaru Perjalanan Masyarakat Selama Idul Adha 2021 /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

- STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat keterangan lainnya bagi:
a. Pekerja sektor esensial dan kritikal
b. Perorangan dengan keperluan mendesak

- Kartu vaksinasi minimal dosis pertama bagi:
a. Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali
b. Dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak

- Hasil tes negatif RT-PCR/Antigen bagi:
a. Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali
b. Perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tiadakan Salat Idul Adha Berjamaah untuk Wilayah PPKM Darurat

4. Pembatasan aktivitas di tempat wisata

- Tempat wisata di Jawa-Bali ditutup sementara
- Tempat wisata di wilayah PPKM Mikro juga ditutup sementara
- Tempat wisata di wilayah non-PPKM Darurat tetap boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x