- STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat keterangan lainnya bagi:
a. Pekerja sektor esensial dan kritikal
b. Perorangan dengan keperluan mendesak
- Kartu vaksinasi minimal dosis pertama bagi:
a. Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali
b. Dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak
- Hasil tes negatif RT-PCR/Antigen bagi:
a. Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali
b. Perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tiadakan Salat Idul Adha Berjamaah untuk Wilayah PPKM Darurat
4. Pembatasan aktivitas di tempat wisata
- Tempat wisata di Jawa-Bali ditutup sementara
- Tempat wisata di wilayah PPKM Mikro juga ditutup sementara
- Tempat wisata di wilayah non-PPKM Darurat tetap boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.***