Simak 100 Titik Penyekatan Jalan di Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya yang Mulai Berlaku 15 Juli 2021

- 15 Juli 2021, 16:45 WIB
Simak 100 Titik Penyekatan Jalan di Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya yang Mulai Berlaku Mulai 15 Juli 2021
Simak 100 Titik Penyekatan Jalan di Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya yang Mulai Berlaku Mulai 15 Juli 2021 /Dok Jasa Marga.

KABAR TEGAL - Saat ini sedang berlangsung PPKM Darurat Jawa Bali yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 nanti.

Guna mendukung keberlangsungan pelaksanaan PPKM Darurat ini ada banyak trobosan yang diberlakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan penyekatan jalan.

Dilansir dari Antara ada sekitar 100 titik penyekatan jalan yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Banyumas.

“Untuk di dalam kota ada 19 titik, di tola da 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyanggah ada 29 titik, dan ruas jalan Sudirman – Thamrin itu ada 27 titik sehingga total 100 titik,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun berikut adalah 100 titik penyekatan jalan di DKI Jakarta yang sudah mulai berlangsung hari ini, Kamis, 15 Juli 2021;

Dalam Kota (19 titik)

- Traffic light Fatmawati
- Pasar Rebo Cijantung
- Jalan Pangeran Antasari
- Underpass Mampang
- The Green Garden
- Traffic Light Coca Cola Cempaka Putih
- Underpass Bassura
- Jalan DI. Panjaitan arah Casablanca
- Flyover Pesing arah Timur
- Flyover Ladogi
- Jembatan Merah
- Megaria
- Jalan Cassa Kemayoran
- Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
- Jalan Apron
- Hasyim Ashari
- Medan Merdeka Timur
- Jalan Veteran III
- Joglo Raya

Baca Juga: Belasan Pengguna Jalan Terjaring Operasi Yustisi di Jalur Pantura Brebes

Ruas Sudirman - Thamrin (27 titik)

1. Arah Selatan

- Kedutaan Perancis
- Sumenep
- Traffic Light HOS Cokroaminoto
- Dukuh Bawah
- Setiabudi
- Jalan Suryo
- SCBD
- Bapindo
- Menpan
- Bundaran Senayan

2. Arah Utara

- Bundaran Senayan
- FX Sudirman
- Semanggi
- Benhil
- Karet
- Setiabudi
- Dukuh Bawah
- Jalan Tanjung Karang
- Betung
- Bundaran HI
- Traffic Light Sarinah
- Traffic Light Kebon Sirih
- Budi Kemuliaan
- Museum
- RRI
- Oteva
- Traffic Light Harmoni

Baca Juga: Sulap Kendaraan Jadi ATM Beras, Polres Pemalang Gencar Berikan Bantuan Bagi Pedagang Kecil

Tol Batas Kota atau Tol Arah Jakarta (15 titik)

- GT Cikarang Pusat
- GT Cibatu
- GT Cikarang Barat
- GT Tambun
- GT Bekasi Timur
- Offramp Bukopin
- Offramp Tegal Parang
- Offramp Polda
- Offramp MPR/DPR
- Offramp Darmais
- Offramp Farmasi
- Offramp Semanggi
- Offramp Pancoran
- Offramp Pangeran Anatasari

Batas Kota Jakarta (10 titik)

- Pasar Jumat (Tangerang Selatan – Jakarta Selatan)
- Lenteng Agung (Depok – Jakarta Selatan)
- Budi Luhur (Tangerang – Jakarta Selatan)
- Kalideres (Tangerang Kota – Jakarta Barat)
- Panasonic (Depok – Jakarta Timur)
- Kalimalang (Bekasi Kota – Jakarta Timur)
- Sumber Arta (Bekasi Kota – Jakarta Timur)
- Harapan Indah (Bekasi Kota – Jakarta Timur)
- Bintaron (Tangerang Kota – Jakarta Selatan)
- Batu Ceper (Tangerang Kota – Jakarta Barat)

Baca Juga: Gerai Vaksin Presisi, Polres Tegal Sasar Santri dan Warga Yamansari

Wilayah Penyanggah (29 titik)

1. Bekasi Kabupaten (13 titik)

- Sasak Jarang – Tambun
- Kalimalang
- Kendung Waringin
- Jababeka
- Cikarang Festival
- Simpang Pecenongan
- Stadion Wibawa Mukti
- Simpang Jalan
- Simpang Jalan Movieland
- Simpang Jalan SGC
- Jalan Yos Sudarso
- Terminal Kalijaya
- Distrik 1 Meikarta

2. Tangerang Selatan (6 titik)

- Legok
- Gading Serpong
- Jalan Camar Bintaro Sektor 3
- Pamulang Jalan Raya Bogor
- Jalan Ir. H Juanda
- Gading Boulevard

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gelar Vaksinasi Gratis Selama Tiga Hari

3. Tangerang Kota (1 titik)

- Jatiuwung

4. Depok (9titik)

- Bawah flyover UI
- Jalan Komjen M. Yasin
- Jalan Margonda Raya
- Gerbang GDC
- Pertigaan Apotik Margonda
- Pertigaan Kartini
- Jalan Raya Bogor 8
- Jalan Raya Parung Ciputat
- Jalan Raya Bogor Cilangkap

Baca Juga: PPKM Darurat, Anggota Yonif 407 Padmakusuma Rutin Dampingi Kegiatan Vaksinasi Covid-19

Selain itu guna menjaga ketertibat berlalu lintas Polda Metro Jaya melakukan jadwal diberlakukannya penyekatan jalan tersebut, berikut adalah jadwal yang diberlakukan Polda Metro Jaya;

Pukul 06:00 – 10:00 WIB: Diperuntukkan bagi pekerja di luar sektor esensial dan kritikal. Sedangkan pekerja sektor esensial-kritikal diperbolehkan melewati.

Pukul 10:00 – 22:00 WIB: Diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat. Pekerja esensial – kritikal dilarang melintas pada jam ini.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x