Awas! Jual Obat Diatas HET Siap-siap Kena Jerat Hukum

- 4 Juli 2021, 13:16 WIB
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto /Kabar Tegal//Humas Polri

KABAR TEGAL - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sedang mematangkan peraturan terkait penegakan hukum bagi oknum yang menjual harga obat di atas harga ecerran tertinggi (HET).

Kabareskrim Polri Agus Adrianto menjelaskan Kapolri sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menyusun Pasal-pasal untuk mencegah terjadinya praktek menyimpang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan.

Adapun penyusunan Pasal itu melibatkan Kejagung. Aktivitas menyimpang yang akan menjadi fokus peraturan itu antara lain menjual obat dengan harga yang lebih mahal dari HET, menimbun, mengganggu keselamatan masyarakat dan sebagainya.

Baca Juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara, Wakapolres Instrusikan Kapolsek Temui Tokoh Agama dan Kyai

“Kapolri telah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan," kata Agus dalam siaran pers virtualnya di Jakarta.

"Sehingga bila terjadi (oknum) menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," tuturnya menegaskan.

Lebih jauh Agus menuturkan, selain mematangkan regulasi, Kapolri juga sudah memerintahkan untuk menggelar operasi Aman Nusa II.

Baca Juga: Langgar Prokes, Pengendara Motor 'Dihadiahi' Hukuman Push Up dari Wakapolres Tegal

Operasi tersebut melibatkan enam satgas yang terdiri dari satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum dan bantuan operasi.

Operarasi tersebut akan digelar di seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga Polres.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x