Pajak Sepeda Motor Dibawah 150 cc Diusulkan Dihapus

- 1 Juli 2021, 17:45 WIB
DPR Usul Hapus Pajak Kendaraan Sepeda Motor Dibawah 150 cc, Demi Perbaikan Ekonomi Tahun 2022/Gestiviani Azahra
DPR Usul Hapus Pajak Kendaraan Sepeda Motor Dibawah 150 cc, Demi Perbaikan Ekonomi Tahun 2022/Gestiviani Azahra /Antara/

KABAR TEGAL - Keadaan Indonesia yang masih di hadapkan dengan pandemi Covid-19, yang membuat pemerintah menerapkan PPKM yang dimana tentunya berdampak bagi kegiatan ekonomi di Indonesia.

Seperti yang dinyatakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. Beliau menyatakan akan melakukan perubahan terhadap Instruksi Mater Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya, WFH-WFO ini akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerag merah dan oranye," ujar Ganip.

Baca Juga: Peramal Mbak You Meninggal Dunia, Berikut Penjelasan Kronologinya!

Kemudian untuk sektor ekonomi, mall akan dioperasikan hingga pukul 17:00 WIB dan restoran hanya diizinkan Take Away hingga pukul 20:00 WIB," imbuhnya.

Dengan keadaan yang seperti ini, akhirnya Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharom mengusulkan adanya pembebasan pajak sepeda motor, khususnya untuk mesin dibawah 150 cc.

Hal ini disampaikan Ecky dalam Rapat Panja (Panitia Kerja) RAPBN 2022, Rabu 30 Juni 2021.

Selain itu Ecky juga mengusulkan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan.

Baca Juga: Pemkab Tegal Siapkan Puskesmas jadi Tempat Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

Dirinya mengungkapkan, kedua usulan tersebut nantinya juga akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Ketenruan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x