Wali Kota Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tegal

- 30 Juni 2021, 18:53 WIB
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan pokok-pokok jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal / Kabar Tegal
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan pokok-pokok jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal / Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan pokok-pokok jawaban atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu 30 Juni 2021.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal dan Wasmad Edi Susilo serta dihadiri oleh Forkopimda, OPD Pemerintah Kota Tegal.

Pokok-pokok jawaban Wali Kota antara lain berkaitan dengan kekeliruan dalam penempatan kode rekening belanja.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Tegal Adakan Berbagai Kegiatan di Mangrove Mintaragen

Wali Kota menjelaskan bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman terhadap pengklasifikasian kode rekening belanja antara belanja barang dan jasa dengan rekening belanja modal pada beberapa OPD.

"Menyikapi hal tersebut akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada OPD mengenai klasifikasi belanja dalam penyusunan anggaran," jelas Dedy Yon.

Mengenai proses PPDB, Wali Kota menjelaskan bahwa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan PPDB di Kota Tegal telah melibatkan semua stakeholder yang terkait, termasuk dengan kementerian agama.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Keluarkan SE Perpanjangan PPKM Mikro, Ijin Hajatan dan Pentas Seni Diperketat

"Hal ini diharapkan proses penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan Kota Tegal dapat bersinergi dengan satuan pendidikan kementerian agama," ujar Dedy Yon.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x