Sedangkan terkait pendataan kemiskinan, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal secara berkala melakukan upaya verifikasi dan validasi.
"Upaya tersebut dilaksanakan untuk menghilangkan exclussion error dan inclussion error. Pemerintah Kota Tegal terus melaksanakan amanat kementerian sosial untuk melaksanakan verifikasi kelayakan dan ketidaklayakan penerimaan bansos," terang Wali Kota.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Resmikan Gedung Grhadika Bahari Milik PT. BPRS HIK
Sedangkan terkait upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satu upaya yang telah diimplementasikan adalah pemungutan pajak daerah secara online, sedangkan untuk retribusi daerah pelaksanaan pemungutan secara online sudah diterapkan pada retribusi pelayanan pasar.
‘’Kedepan akan dikembangkan sistem online pada semua retribusi daerah. Mengenai intensifikasi dan ekstensifikasi PAD salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal melalui perubahan regulasi yang di dalamnya termasuk penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi baru,’’ papar Dedy Yon.
Sebelum banyak menjelaskan jawaban, Dedy Yon juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal yang telah memberikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah Kota Tegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kota Tegal tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19 di Kota Tegal, ACE Donasikan APD dan Alat Kesehatan
"Saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terkait dengan perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2020, dan di tahun-tahun mendatang mari kita bersama-sama untuk selalu berusaha mempertahankannya. Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan perolehan opini WTP ini salah satunya berdampak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat," ungkap Wali Kota.***