Opsi kedua, Kementerian BUMN menggunakan perlindungan hukum kebangkrutan agar Garuda bisa merestrukturisasi kewajiban utang, sewa, dan kontrak kerjanya.
Baca Juga: DPR RI Keluhkan Akses Jalan Menuju Destinasi Wisata Dieng Wonosobo
Sedangkan opsi ketiga yakni langkah yurisdiksi. Terakhir, opsi keempat, Garuda Indonesia harus membentuk maskapai baru.
Rafli mengatakan Komisi VI DPR RI telah mendengar adanya opsi-opsi tersebut. Ia berharap Kementerian BUMN dapat segera menggodok keempat opsi itu karena masing-masing memiliki konsekuensi yang besar.
“Kita nggak rela kalau Garuda mati terbengkalai dan tidak terselamatkan,” tandas Rafli.***