PPN Sembako dan Pendidikan Dinilai Tidak Tepat, Masyarakat Masih Dihadapkan Kesulitan Ekonomi

- 15 Juni 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi sembako / blog.anteraja.id
Ilustrasi sembako / blog.anteraja.id /Ade Windiarto /

KABAR TEGAL - Pemerintah berencana menjadikan sembako serta biaya pendidikan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro menilai bahwa kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam mengupayakan pemulihan ekonomi di masa pandemi.

“Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini. Mengingat masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat saat ini belum pulih,” katanya.

Baca Juga: P2G Menilai, Wacana Pajak Pendidikan Berpotensi Melanggar UUD 1945

Fauzi H Amro menuturkan bahwa pengenaan PPN terhadap sembako berimbas pada besaran harga komoditas tersebut yang berpotensi menekan daya beli masyarakat.

“Nah, kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik, sehingga daya beli kembali tertekan. Padahal, daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19,” tutur Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro, yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari DPR RI, Selasa 15 Juni 2021.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah seharusnya hadir untuk meringankan beban bukan menyusahkan rakyat.

Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Selain Beras Ini Daftar Komoditi Lainnya yang Bakal Kena PPN 12 Persen

Sembako merupakan komoditas yang penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan sebagai hak asasi yang dijamin Undang-Undang yang tidak boleh diliberalisasi, diserahkan pada mekanisme pasar.

Ia turut menyinggung langkah pemerintah yang memberikan pengurangan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) bahkan mencapai nol persen.

Namun, rakyat malah dikenai pajak sembako dan biaya pendidikan ikut dipajaki yang menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak adil karena targetnya menyasar ekonomi kecil ke bawah.

Baca Juga: Aksi Nyata Pulihkan Ekonomi, Disporapar Fasilitasi Petani Guci Pasarkan Sayuran dan Buah Segar

Oleh karena itu, Fauzi H Amro mendesak pemerintah segera menarik dan membatalkan draf revisi UU KUP terkait Pengenaan PPN Bahan Pokok dan Biaya Pendidikan.

Menurutnya, dampak dari penerapan PPN bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, tetapi berpotensi meningkatkan angka kemiskinan, serta kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi.

Selain itu, ia menyarankan Kemenkeu dan pemerintah untuk lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN di sektor pajak, tetapi bukan dengan cara menarik pajak sembako dan biaya pendidikan.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Secara Virtual

Menurutnya, pemerintah bisa memangkas gaji para Direksi dan Komisaris BUMN yang diketahui memiliki nilai cukup besar bahkan mencapai miliar rupiah dalam setahun.

Kemudian, Kemenkeu harus melakukan reformasi dan memperbaiki sistem database perpajakan melalui digitalisasi pajak, sehingga semua wajib pajak terdata dengan baik dan memudahkan pegawai pajak untuk menariknya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x