P2G Menilai, Wacana Pajak Pendidikan Berpotensi Melanggar UUD 1945

- 11 Juni 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi sekolah / unicef.org / Kabar Tegal
Ilustrasi sekolah / unicef.org / Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Wacana penerapan pajak kebutuhan pokok masyarakat atau sembako dan pendidikan masih menjadi pembahasan sejumlah pihak.

Kebijakan ini juga memicu kritik dari masyarakat, yang tentunya akan terkena imbas jika benar aturan tersebut akan direalisasikan pemerintah.

Rencana tersebut dinilai akan memberatkan masyarakat terlebih dalam kondisi ekonomi yang tak stabil, mengingat pandemi Covid-19 pun belum berakhir.

 

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Jeritan Siswa: Kami Harus Sekolah Tatap Muka

 

Terkait hal itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menilai wacana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan akan membuka komersialisasi bidang pendidikan.

Menurutnya, ketika ada pajak yang dipungut pada sekolah, baik negeri maupun swasta, akan berdampak pada siswa, baik uang pangkal maupun SPP siswa.

“Tentunya akan berdampak pada pengeluaran orang tua, sehingga biaya sekolah semakin mahal,” ujar Satriwan di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x